logo

Legal Protection of Women Victims of Sexual Harassment on Campus in The Indonesian Criminal Justice System Reviewed from Permendikbud Number 30 of 2021

DOI:

https://doi.org/10.71131/1tfqya18

Abstract

This study aims to understand the form of legal protection in accordance with the latest policies related to the Prevention and Handling of Sexual Violence (PPKS) on campus in terms of Permendikbud No. 30 of 2021. Sexual harassment is a crime committed by harassing, humiliating, insulting which results in psychological or physical suffering. This sexual crime does not only occur in the private sphere, family environment, gaming environment, office and company environment. But it can also happen in the college environment. The formulation of the problem in this article is mainly whether victims of sexual harassment in the university environment can obtain legal protection. And second, how legal protection for victims of sexual harassment in higher education is reviewed from Permendikbud No. 30 of 2021. The research method used is normative legal research. With the presence of Permendikbud Edition 30 of 2021, there is no reason for universities not to prevent and overcome sexual violence. There are several types of sexual violence, namely psychological violence, physical violence, economic violence, verbal violence and cyber-sexual violence

Keywords:

Legal Protection, PPKS, Sexual Violence

Downloads

Download data is not yet available.

References

Artaria, Myrtati D. (2012). ”Efek Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus: Studi Preliminer,”

Jurnal Biokultur 1, no.1.

Grinage, B. D. (2003). Diagnosis and Management of Post Traumatic Stress Disorder. American

Family Physician, 68, 12.

Inge, Lidwina, and LG Saraswati Putri. (2019). Buku Saku Standar Operasional Penanganan

Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, Arsip.

Irawan, Anang Dony. (2019). "Status Hukum Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Perkara Nomoer 27/ PUU-IX/2011," Arena Hukum 12, no. 2.

Komnas Perempuan. CATAHU. Bayang-Bayang Stagnansi: Daya Pencegahan Dan Penanganan

Berbanding Peningkatan Jumlah, Ragam Dan Kompleksitas Kekerasan Berbasis Gender

Terhadap Perempuan. 2021

Komnas Perempuan. CATAHU. Kekerasan Meningkat: Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual

Untuk Membangun Ruang Aman bagi Perempuan dan Anak Perempuan. 2019

Laksmana, Debby Fitrian Surya, and Anang Dony Irawan. (2021) "Perlindungan Hak Anak

Jalanan Sebagai Korban Penelantaran," Binamulia Hukum 10, no. 2

Lestari, Ressa Ria, Maria Kristiana Olivia, dkk. (2021) “Buku Panduan Pendampingan Dasar

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan," (Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung

andUSAID and The Asia Foundation)

Noviani P., Utami Zahirah, dkk. (2018). “Mengatasi Dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual

Pada Perempuan Dengan Pelatihan Asertif,”Jurnal Penelitian & PPM 5, no. 1.

Paradiaz, Rosania, and Eko Soponyono. (2022) “Perlindungan Hukum Terhadap Korban

Pelecehan Seksual” , Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no.1.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 30

Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pengananan Kekerasan Seksual (PPKS) di

Lingkungan Perguruan Tinggi. 2021.

Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) No 30Tahun

Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan

Perguruan Tinggi.

Rahmi, A. (2018). Urgemsi Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual dalam Sistem

Peradilan Pidan Terpadu Berkeadilan Gender. Jurnal Mercatoria, 11, 37.

Rahmi, Atikah. (2018)“Urgensi Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual dalam Sistem

Peradilan Pidana Terpadu Berkeadilan Gender,” MERCATORIA 11, no. 1.

Rusyidi, Binahayati, Antik Bintari, and Hery Wibowo. (2019). “Pengalaman Dan Pengetahuan

Tentang Pelecehan Seksual: Studi Awal Di Kalangan Mahasiswa Perguruan Tinggi,”

Share: Social Work Jurnal 9, no. 1

Siregar, Elizabeth, Dessy Rakhmawaty, and Zulham Adamy Siregar. (2020) “Kekerasan Seksual

Terhadap Perempuan Realitas dan Hukum,” PROGRESIF: Jurnal Hukum 14, no. 1.

Sumera, Marcheyla. (2013). “Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan,"

Lex et Societatis 1, no. 2.

Suryani, Nova Ardianti. (2021) "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak

Pidana Penganiayaan Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Anak," Media of

Law and Sharia 2, no. 1.

Sutanto, Sielly Laurent, Hendro Aryanto, and Aniendya Christianna. (2019) "Perancangan

Kampanye Sosial Pencegahan Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Remaja,"

Jurnal DKV Adiwarna 1, no. 14.

Suzanalisa. (2011) “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

dalam Sistem Peradilan Pidana," Jurnal Lex Specialis 14.

Tampi, Butje. (2010). Kejahatan Kesusilaan dan Pelecehan Seksual dalam Hukum Pidana

Indonesia (Repositori Universitas Samratulangi).

Tanjung, Idon (2021). 5 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Unri, Korban Curhat

di Medsos hingga Dosen Jadi Tersangka (kompas.com).

Triwijati, N.K. Endah. (2007) ”Pelecehan Seksual: Tinjauan Psikologis, ” Jurnal Masyarakat,

Kebudayaan, Dan Politik 4.

Zuhri, M. (2009). Post traumatic stress disorder (gangguan stress pasca trauma bencana) di

Jawa Tengah. Jurnal Litbang Provinsi Jawa Tengah, 7.

Published

2024-06-13

Issue

Section

Articles

How to Cite

Putra, R. P. B., Masruchi, Z. A., Doroh, G. ., Irawan, J., Milka Kumala, & Saputra, M. E. . (2024). Legal Protection of Women Victims of Sexual Harassment on Campus in The Indonesian Criminal Justice System Reviewed from Permendikbud Number 30 of 2021. International Journal of Sustainable Law, 1(1), 20-28. https://doi.org/10.71131/1tfqya18